
Wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana dan Prasarana bertanggung jawab atas pengelolaan, pemeliharaan, dan pengembangan fasilitas fisik sekolah. Tugas utamanya meliputi:
1. Perencanaan dan Pengadaan: Merencanakan dan mengatur pengadaan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan sekolah.
2. Pemeliharaan dan Pengawasan: Mengelola pemeliharaan rutin dan memastikan sarana prasarana tetap dalam kondisi baik serta mengawasi penggunaannya.
3. Pengelolaan Anggaran: Mengelola anggaran yang dialokasikan untuk perawatan dan pengembangan fasilitas sekolah.
4. Koordinasi: Bekerja sama dengan pihak internal dan eksternal untuk pengadaan dan pemeliharaan fasilitas sekolah.
5. Keamanan dan Kebersihan: Menjamin keamanan, kebersihan, dan kenyamanan lingkungan sekolah.
Peran ini sangat penting untuk memastikan lingkungan sekolah mendukung proses belajar mengajar secara optimal.